ALUR LAYANAN PENGADUAN NASABAH BPR TRIHSATA PRASODJO

Alur Layanan Pengaduan Nasabah BPR Trihasta Prasodjo

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, BPR Trihasta Prasodjo menyediakan mekanisme layanan pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan transparan. Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap keluhan atau permasalahan nasabah dapat ditangani secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh nasabah melalui beberapa saluran resmi, yaitu WhatsApp di nomor 0857-0034-3013, pesan langsung (DM) Instagram @trihastaprasodjo, maupun dengan datang langsung ke Kantor BPR Trihasta Prasodjo. Saluran ini disediakan agar nasabah memiliki kemudahan dan fleksibilitas dalam menyampaikan pengaduannya.

Setelah pengaduan diterima, pihak bank akan melakukan registrasi pengaduan sebagai langkah awal pencatatan. Selanjutnya, bank akan melakukan verifikasi data nasabah untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi yang disampaikan. Proses ini penting agar penanganan pengaduan dapat dilakukan secara tepat dan akurat.

Tahap berikutnya adalah proses penyelesaian pengaduan oleh pihak bank sesuai dengan jenis permasalahan yang disampaikan. Setelah proses penyelesaian selesai, bank akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada nasabah secara resmi melalui media komunikasi yang disepakati.

BPR Trihasta Prasodjo menetapkan jangka waktu penanganan pengaduan maksimal 20 hari kerja sejak seluruh berkas pengaduan dinyatakan lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut pengaduan belum dapat diselesaikan, bank akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah disertai alasan yang jelas serta melakukan perpanjangan waktu penanganan paling lama 20 hari kerja berikutnya.

Melalui alur layanan pengaduan ini, BPR Trihasta Prasodjo berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan nasabah, serta mewujudkan hubungan yang transparan dan berkelanjutan antara bank dan nasabah.