Laporkan Dugaan Pelanggaran atau Fraud
Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana bagi pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan tidak etis yang dapat merugikan Bank.
Jaminan dari Bank
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
- Pelapor dilindungi dari segala bentuk tekanan atau tindakan balasan.
- Pelapor memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sanksi hanya dikenakan apabila laporan terbukti tidak benar dan tidak disampaikan dengan itikad baik.
Informasi yang Perlu Disampaikan
- Identitas pelapor
- Penjelasan singkat mengenai kejadian
- Waktu dan tempat kejadian
- Pihak yang terlibat
- Bukti pendukung (jika ada)
Panduan Pengisian Laporan (5W + 1H)
- Apa pelanggaran yang diketahui (What)
- Di mana pelanggaran terjadi (Where)
- Kapan pelanggaran terjadi (When)
- Siapa pihak yang terlibat (Who)
- Bagaimana pelanggaran dilakukan (How)