Apa Itu Kolektibilitas Kredit ???
Faktor terpenting dalam Pemberian pinjaman
Didalam dunia perbankan, istilah kolektibilitas merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran. Baik angsuran bunga maupun angsuran pokok dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman Bank. Kolektibilitas ini akan dijadikan salh satu acuan untuk team analis kredit dalam membuat keputusan bahwa pengajuan pinjaman tersebut disetujui atau tidak.
Aktivitas menganalisis kolektibilitas calon debitur tersebut dikenal dengan istilah pre-screening, atau lebih populernya BI Checking. BI Checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang berfungsi untuk mencatat riwayat pembayaran kredit yang dilakaukan oleh Bank Indonesia. Kemudian pada tanggal 1 januari 2018, Sistem Informasi Debitur tersebut dialihfungsikah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tersebut secara otomatis juga mengubah nama layanannya menjadi Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko kredit secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Di samping itu, penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah.
Lebih dalam lagi mengenai Kolektibilitas kredit. Ada 5 penggolongan kualitas Kolektibilitas kredit, yaitu :
- Kredit Lancar (L)
Debitur memenuhi kewajiban pembayaran setiap bulannya, secara tepat waktu dan tepat jumlah ;
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur tercatat mengalami penunggakan angsuran kredit mulai 31 – 90 Hari dari jadwal pembayaran seharusnya ;
- Kredit Kurang Lancar (KL)
Debitur mengalami penunggakan angsuran kredit mulai 91 – 120 Hari dari jadwal pembayaran seharusnya ;
- Kredit Diraguakan (D)
Debitur tercatat mengalami penunggakan angsuran kredit mulai 121 – 180 Hari dari jadwal pembayaran seharusnya ;
- Kredit Macet (M)
Debitur tercatat mengalami penunggakan angsuran kredit selama lebih dari 180 hari dari jadwal pembayaran seharusnya.
Dari daftar kualitas kredit di atas, ada kualitas kredit yang disebut performing loan dan non-performing loan (NPL / Beban perusahaan). Kualitas 1 udah jelas disebut performing loan, sedangkan kualitas 2 meski agak bermasalah masih masuk performing loan. Sementara kualitas 3 hingga 5 disebut non-performing loan.
Bank sangat menghindari adanya non-performing loan. Sebab keberadaan non-performing loan bisa membuat status tingkat kesehatan Bank menjadi tidak baik. Akibatnya Bank bisa kekurangan modal untuk memberikan pinjaman yang nantinya menyebabkan kesulitan memenuhi permintaan pengajuan kredit atau pinjaman. Batas non-performing loan (NPL) yang berlaku maksimal 5 persen
BPR Trihasta Prasodjo sebagai Bank Terpercaya berhasil mempertahankan kualitas pinjamannya dan mempertahankan tingkat kesehatan Bank. Hal ini dibuktikan dengan mendapatkan penghargaan dari infobank dalam kategori Bank dengan kinerja terbaik sejak tahun 2015 hingga sekarang.
semoga bermanfaat ya buat semua