Seringkali diantara kita masih salah menyebutkan / sulit membedakan antara BPR dengan Koperasi. Sekilas fungsinya memang mirip yaitu bergerak dibidang jasa keuangan dan mempunyai produk simpanan dan pinjaman. Namun ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah beberapa perbedaan koperasi dengan BPR
BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Sedangkan Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-perorang demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kelebihan BPR dibandingkan Koperasi:
- BPR Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) maksimal senilai Rp. 2 miliar pernasabah perBank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening. Nilai simpanan yang dijamin meliputi: simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah. Sedangkan untuk simpanan diatas Rp. 2 miliar diselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank. Untuk nasabah yang mempunyai rekening gabungan (joint account), maka saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar antar pemilik rekening.
- BPR Diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga memiliki peranan penting dalam sektor finansial, lembaga penyedia layanan keuangan harus melewati uji kelayakan OJK sebelum beroperasi. Pengawasan yang dilakukan OJK meliputi rasio kecukupan modal minimum, pengujian kredit, kualitas aset, dan rasio pinjaman dan batas pemberian kredit.
Bertransaksi dan berinvestasi di lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK relatif lebih aman dan terpercaya dan melindungi kepentingan umum. Itulah mengapa masyarakat tidak perlu khawatir menanamkan dana di lembaga yang diawasi OJK karena semua keamanan transaksi telah terjamin.
- Lembaga keuangan Bank sehingga Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, Memberikan kredit, Memberikan kredit dan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
- Suku Bunga Rendah sehingga dengan adanya suka bunga rendah ini, diharapkan akan membuat lending rate dari perbankan semakin kompetitif dan memicu pertumbuhan kredit. Secara umum kebijakan ini diharapkan mampu merangsang daya beli yang berujung kepada peningkatan konsumsi masyarakat.
- Berbadan Hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) sehingga Legitimasi dari Pemerintah jelas, Memiliki kebebasan dalam aktifitas bisnis, Ada kemudahan dalam mendapatkan sumber dana dengan nilai besar, Lebih terpercaya dan professional.
Sedangkan Koperasi belum tentu memiliki semua dari kelebihan dari instansi yang namanya BPR. Dan BPR Trihasta sudah Berbadan hukum PT sudah sejak 21 Desember 1993, jadi lebih dari 25 tahun sehingga yang pasti menambah kepercayaan dan keamanan di dalam bertransaksi dalam bentuk Simpanan maupun Pinjaman.