LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Surakarta, Juli 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli hingga 30 September 2026, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus menyesuaikan perkembangan suku bunga di pasar.
Berdasarkan keputusan tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) naik menjadi 6,25%, sementara untuk bank umum menjadi 3,75%. Adapun Tingkat Bunga Penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan pada 2,00%.
Penyesuaian ini dilakukan LPS sebagai upaya menjaga efektivitas program penjaminan simpanan sekaligus mempertahankan fungsi TBP sebagai acuan suku bunga simpanan yang sehat dan kompetitif di industri perbankan. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tetap merasa aman dalam menyimpan dana di perbankan, termasuk di BPR, selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.