Perubahan Bea Materai per 1 Januari 2021

Berita

Sesuai peraturan Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2020, Tentang tarif bea materai. Pemerintah telah menyetujui usulan untuk menaikkan tarif bea materai dengan nominal tunggal. Tarif bea materai yang sebelumnya terdiri dari materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, pada tahun 2021 ini akan berlaku tunggal menjadi materai Rp 10.000.

UU No 10 Tahun 2020 sendiri sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 kemarin, namun demikian pada masa transisi ini sampai dengan 31 Desember 2021 nanti materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan ketentuan nilai bea materai minimal Rp 9.000 seperti yang disampaikan Direktur Penyuluhan pelayanan dan Humas Ditjen Pajak – Hestu Yoga Saksama.

Ada 3 cara atau kombinasi yang bisa digunakan saat menempelkan materai kedalam surat perjanjian dengan memperhatikan syarat tersebut. Antara lain :

Pertama, Menempelkan satu lembar materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen perjanjian yang memerlukan materai,
Kedua, Menempelkan dua lembar materai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen perjanjian yang memerlukan materai, dan
Ketiga, Menempelkan tiga lembar materai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen perjanjian yang memerlukan materai.

Meskipun UU No 10 Tahun 2020 sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021, namun faktanya sampai berita ini diturunkan materai Rp 10.000 belum juga diedarkan. Hal ini mengindikasikan bahwa kemungkinan pemerintah akan menghabiskan sisa stok materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 sebelum benar-benar tidak diberlakukan lagi.

BPR Trihasta Prasodjo  sendiri sudah melakukan edukasi kepada para Nasabah terkait perubahan  tarif bea materai ini melalui postingan di website ini dan melalui akun instagram serta melakukan broadcast melalui pesan WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *