Ilustrasi Vaksin (Freepik)
Karanganyar – Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 produksi Sinovak. Hal ini segaligus menjadi pembuktian serta bentuk tanggungjawab beliau jika ada yang masih ragu terhadap Jenis Vaksin ini.
Vaksin Sinovak telah mendapatkan ijin dari BPOM pada tanggal 11 Januari 2021 dan Fatwa Suci serta Halal dari MUI (majelis Ulama Indonesia) pada tanggal 08 Januari 2021. Fatwa tersebut mengikat pada tiga Vaksin Covid-19 produksi Sinovak Life Science.Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). Indonesia. Tiga Vaksin tersebut adalah CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Pada situasi darurat seperti ini, Vaksinasi adalah Kewajiban bagi masyarakat Indonesia dan Gratis. Karena dengan menolaknya berarti kita bisa saja membahayakan keselamatan orang-orang sekitar dan Negara pada umumnya. Menurut WaMenKumHAM dalam ‘Webinar Nasional : Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggarakan PB IDI, Senin (11/1/2021) bagi para penolak ada potensi hukum “Yakni penjara maksimal 1 tahun atau denda Maksimal 100 Juta”.
Vaksinasi tahap awal terbagi menjadi beberapa tahapan, dimulai dari Presiden Joko Widodo, Para Tenaga Kesehatan, Kepala Daerah dan Profesi rawan Covid-19 dan ditargetkan selesai pada bulan April 2021. Setiap penerima SMS Vaksinasi dari Kemenkes, Hukumnya Wajib melakukan Vaksinasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Dikutip dari akun instagram @kemenkominfo ada beberapa mekanisme alur registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19, antara lain :
Pertama, sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS BLAST dari ID pengirim: PEDULICOVID
Kedua, melakukan registrasi ulang. Untuk memilih tempat serta jadwal layanan, serta verifikasi melalui:
- SMS 1199 atau UMB *119#
- Aplikasi peduli lindungi atau website https://pedulilindungi.id
- Melalui Babinsa/Babinkamtibnas setempat
Ketiga, sistem informasi Satu Data Satu Vaksinasi COVID-19 mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada sasaran penerima Vaksinasi COVID-19 yang telah terverifikasi.
Keempat, pengingat jadwal layanan akan dikirim oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran.
Sasaran bagi yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibnas dengan melibatkan Lurah. Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
Walaupun kita sudah melakukan Vaksinasi COVID-19, kita tetap harus melakukan 3M, yaitu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan Hindari kerumunan serta Mencuci tangan dengan sabun.
BPR Trihasta juga selalu mendukung program pemerintah dalam penerapan 3M, serta rutin melakukan desinfektasi di setiap ruangan secara berkala agar tetap bisa melayani Nasabah yang berkunjung ke Kantor.