Dana Darurat VS Tabungan Apa Sih Bedanya?

Umum

DANA DARURAT

WAJIB TAU DAN WAJIB PUNYA

 

Sebelumnya, kenali dulu apa itu dana Darurat. Dana Darurat adalah dana yang di gunakan dalam kondisi darurat dan mendesak, seperti saat kita kita ada halangan ; saat kita terkena potongan gaji akibat Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, PHK, Kecelakaan, Kerusakan rumah, dll yang umumnya bisa kita gunakan disaat-saat mendesak dan tanpa sepengetahuan dan perencanaan kita.

Kenapa kita harus punya dana darurat ?
Ada sebuah peribahasa “Sedia payung sebelum hujan”, kita harus mempersiapkan dana darurat untuk antisipasi jika suatu saat hal-hal yang tidak kita inginkan tersebut diatas terjadi kepada kita. Setidaknya kita tidak terlalu panik pinjam uang sana-sini untuk mencukupi kebutuhan darurat tersebut.

Berapa sih nominal Dana Darurat yang perlu kita siapkan ?
Sebelum mempersiapkan dana darurat, kita cari tahu dl berapa jumlah pengeluaran kita setiap bulannya. Setelah itu baru bisa kita tentukan jumlah dana darurat yang harus kita miliki. Untuk yang masih single / belum berkeluarga minimal kita wajib memiliki dana darurat sebesar 3 x jumlah pengeluaran bulanan. Sedangkan untuk yang sudah berkeluarga, kita wajib memiliki 6 x jumlah pengeluaran bulanan.

Dana darurat itu sama kaya Tabungan ya?
Beda…!!  Kalau Dana Darurat di gunakan dalam waktu yang mendesak dan darurat serta jumlahnya tidak pasti.  seperti; Biaya hidup ketika terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kemudian dipotong gaji, Biaya tak terduga meliputi kendaraan rusak, perabotan rumah rusak, kecelakaan, perbaikan rumah dll,
Sedangakan tabungan, kita sudah punya target jumlah dan tujuan penggunaan sebelumnya, dan sifatnya tidak wajib, contoh : Tabungan Digunakan untuk dana liburan (rekreasi bersama keluarga), Pembelian sarana elektronik (Kulkas, TV, Home Theater,dll), Dana Perhiasan, Dana Pensiun dll.

Cara efektif mengumpulkan dana darurat.
Jika saat ini kita tidak memiliki Dana darurat, ada baiknya kita mulai mengalokasikan pendapatan kita untuk Dana Darurat. Kita bisa mengikuti program Tabungan Berjangka dengan sistem auto debet. Dengan itu secara teratur setiap bulannya kita bisa menyisihkan tabungan untuk dana darurat sesuai kemampuan kita, mulai dari nominal Rp 100.000,- ; Rp 200.000,- ; Rp 300.000,- ; Rp 500.000,- ; Dst

 

1 thought on “Dana Darurat VS Tabungan Apa Sih Bedanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *