Perubahan Nama BPR Trihasta Prasodjo

Umum

Perubahan Nama BPR Trihasta Prasodjo

Berdasarkan :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesuai Pasal 314 mengenai perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Trihasta Prasodjo tanggal 17 Februari 2024
  4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 03 tanggal 8 Maret 2024.
  5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0016464.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Trihasta Prasodjo.
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
Bank Perkreditan Rakyat Trihasta Prasodjo atau disebut juga
BPR Trihasta Prasodjo
 
Menjadi

Bank Perekonomian Rakyat Trihasta Prasodjo atau disebut juga
BPR Trihasta Prasodjo
  Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
  1. Seluruh perjanjian / kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha dan pihak lain yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Trihasta Prasodjo, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kontrak tersebut.
  2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Trihasta Prasodjo dan dokumen-dokumen lainnya masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. BPR Trihasta Prasodjo melalui Email : trihastaprasodjo@gmail.com atau nomor Telp.0271-825042.
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *