Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027. Kebijakan ini mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan.
Berikut rincian suku bunga penjaminan LPS terbaru:
Jenis Simpanan | Tingkat Bunga |
|---|---|
Bank Umum (Rupiah) | 3,75% |
BPR (Rupiah) | 6,25% |
Bank Umum (Valuta Asing) | 2,00% |
Penetapan tersebut menjadi acuan bagi perbankan dalam memberikan bunga simpanan kepada nasabah.
Apa Syarat Simpanan Dijamin LPS?
Nasabah perlu memperhatikan prinsip 3T agar simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
- Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai ketentuan yang berlaku.
Mari menjadi nasabah yang bijak dengan selalu memperhatikan informasi suku bunga dan ketentuan penjaminan LPS.
PT BPR Trihasta Prasodjo