Revisi Libur Akhir Tahun 2020

Berita Pengumuman

Libur akhir tahun dan cuti bersama tahun 2020 akhirnya dipangkas. Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya bahwa lonjakan jumlah penderita Covid-19 terjadi setelah adanya libur panjang, maka Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk melakukan pengurangan libur dan cuti bersama di akhir tahun atau Desember 2020.

Sesuai Keppres No 22. Tahun 2020 Presiden Joko Widodo Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,”. Selain itu, tanggal 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 25 Desember sebagai hari libur Nasional Hari Raya Natal.

Sedangkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas Menteri : SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Menyepakati jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak 11 (sebelas hari) dengan rincian :

  1. Kamis, 24 Desember 2020 : Cuti Bersama Natal
  2. Jumat, 25 Desember 2020 : Libur Nasional Hari Raya Natal
  3. Sabtu 26 Desember 2020 : Hari libur umum
  4. Minggu 27 Desember 2020 : Hari libur umum
  5. Senin, 28 Desember 2020 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  6. Selasa, 29 Desember 2020 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  7. Rabu, 30 Desember 2020 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  8. Kamis, 31 Desember 2020 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  9. Jumat, 01 Januari 2021 : Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  10. Sabtu 02 Januari 2021 : Hari libur umum
  11. Minggu 03 Januari 2021 : Hari libur umum

Namun keputusan tersebut belakangan ini menjadi perbincangan hangat dan membuat sebagian masyarakat menjadi bingung karena Presiden menginginkan Libur akhir tahun dan cuti bersama tahun 2020 sesuai peraturan diatas untuk dipangkas. Mengingat potensi penyebaran Covid-19 akan semakin bertambah jika tetap memberlakukan libur panjang.

Pada akhirnya masyarakat mendapat kepastian bahwa Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Dipangkas 3 Hari. Yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember sesuai pengumuman dari Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari selasa, 01 Desember 2020. Artinya libur akhir tahun dan cuti bersama tahun 2020 dilaksanakan pada :

  1. Kamis, 24 Desember 2020 : Cuti Bersama Natal
  2. Jumat, 25 Desember 2020 : Libur Nasional Hari Raya Natal
  3. Sabtu 26 Desember 2020 : Hari libur umum
  4. Minggu 27 Desember 2020 : Hari libur umum
  5. Kamis, 31 Desember 2020 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  6. Jumat, 01 Januari 2021 : Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  7. Sabtu 02 Januari 2021 : Hari libur umum
  8. Minggu 03 Januari 2021 : Hari libur umum

Menteri Muhadjir Effendy menghimbau agar keputusan ini tidak menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat dan dapat memanfaatkan liburan ini arif dan bijaksana sesuai protokol kesehatan yang berlaku dan mencegah peularan Covid-19. Kami PT. BPR Trihasta Prasodjo selaku Lembaga Jasa Keuangan akan melakukan penyesuaian serta akan memberikan informasi selanjutnya kepada para Nasabah terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2020 ini, termasuk batas maksimal tanggal angsuran yang diterima dan akan diumumkan secepatnya.

 

1 thought on “Revisi Libur Akhir Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *