Perubahan Bea Materai 3.000 dan 6.000 menjadi Materai 10.000

Berita

Mulai tanggal 1 Januari 2021, nominal pada materai yang biasanya kita kenal dengan materai 6.000 akan berubah menjadi 10.000 (Sepuluh Ribu). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merubah tarif bea meterai dari Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 yang selama ini berlaku menjadi Rp10.000. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea materai yang diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan sebagai undang-undang bertujuan untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Sementara itu, batasan pengenaan bea materai ditingkatkan menjadi Rp. 5.000.000 (lima juta) sebagai batas minimal dokumen. Usulan lainnya, objek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, melainkan juga transaksi digital.

Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi.

Tahun ini 2020, terbitlah UU Bea Materai terkini. Dan akan di berlakukan yaitu per 1 januari 2021.

Apa tujuan UU Bea Materai yang baru?

  1. Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan dokumen elektronik;
  2. Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM (dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nilai nominal uang dalam bentuk dokumen dari lebih dari satu juta menjadi lebih dari lima juta);
  3. Meningkatkan kesederhanan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan materai elektronik);

 

Poin Perubahan UU Bea Materai yang baru :

  1. Perluasan Obyek Bea Materai

(Sebelumya hanya dokumen kertas, sekarang juga elektronik)

  1. Penyesuaian tarif Bea Materi

(Dulu dua tarif  Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 sekarang tunggal Rp. 10.000)

  1. Penyesuian batas nilai dokumen

(Dulu biaya materai dokumen lebih dari Rp. 250.000 sekarang lebih dari Rp. 5.000.000)

  1. Pengunaan materai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik
  2. Pemberian fasilitas pembebasan bea materi

(Khusus dokumen tertentu untuk bencana, keagamaan, sosial, dan pendorong program pemerintah)

  1. Pengaturan saksi

( Baik terkait saksi adminitratif maupun pidana, terkait materai palsu dan materai bekas pakai)

Dalam hal perubahan Bea Materai ini, BPR Trihasta Prasodjo juga akan melakukan penyesuaian biaya materai pada saat tanda tangan akad pinjaman maupun simpanan agar dapat dinyatakan sah secara legalitas dan hukum. Tentunya akan ada pembengkaan juga dari segi biaya yang akan dikeluarkan saat tanda tangan akad, dan pastinya BPR Trihasta Prasdojo akan melakukan sosialisasi dan komunikasikan terhadap para nasabah agar tidak timbul permasalahan saat prosesi akad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *