Perubahan Bea Materai 3.000 dan 6.000 menjadi Materai 10.000
Mulai tanggal 1 Januari 2021, nominal pada materai yang biasanya kita kenal dengan materai 6.000 akan berubah menjadi 10.000 (Sepuluh Ribu). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merubah tarif bea meterai dari Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 yang selama ini berlaku menjadi Rp10.000. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea materai yang diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan […]
Continue Reading