Penurunan Bunga LPS BPR Periode 28 Ags – 30 Okt 2025
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan suku bunga penjaminan simpanan (TBP) sebesar 25 basis poin yang berlaku pada periode 28 Agustus hingga 30 September 2025, sehingga bunga penjaminan untuk bank umum turun menjadi 3,75% dan untuk BPR menjadi 6,25%, sementara valas tetap dipertahankan pada 2,25%. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan BI Rate dan sinyal sinergi antara kebijakan moneter dan penjaminan simpanan, sekaligus untuk menyesuaikan dengan tren penurunan suku bunga simpanan di pasar. Dampaknya, perbankan memperoleh efisiensi biaya, berpotensi menurunkan bunga kredit, serta menjaga stabilitas likuiditas dengan kondisi permodalan dan NPL tetap terkendali di kisaran 2,2–2,3%. Bagi nasabah, penting memastikan bunga deposito tidak melebihi TBP agar simpanan tetap dijamin hingga Rp2 miliar, sementara bagi perbankan, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk memperkuat strategi penyaluran kredit dan produk simpanan. Hingga saat ini, LPS belum mengumumkan perpanjangan resmi untuk periode 1–30 Oktober 2025, sehingga publik masih menunggu keputusan lanjutan yang diperkirakan akan diumumkan pada evaluasi bulan September.